Jika kita bicara Sah/tidak sahnya (Legal/Ilegal) LMR-RI / RECLASSEERING maka bisa kita ambil kesimpulan dari Surat Keputusan ini, merupakan salah satu bukti yang kuat bahwaVersi Agustinus L Kilikily. SH merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional dengan Melibatkan anggota Se- JABOTABEK tanggal 17 Maret 2003, bertempat di Jalan Kayu Manis X no. 21 Jakarta, berhasil mengangkat Agustinus L Kilikily SH Sebagai Ketua Umum Presidium Pusat masa bakti 2003-2008 pada masa ituAhmad Lulangmenjabat sebagaiSekretaris Jenderal,Dr.H.Muhammad Jasin(Komisaris Jenderal Polisi (Purn) sebagaiKetua Dewan Penasehat Agung.Anehnya setelah mengangkat dan memutuskan Saudara Agustinus L kilikily,SH sebagai Ketua Umum maka pihak-pihaktersebut memecahkan diri atau membuat suatu Organisasi baru dengan menggunakan Reclasseering Versi yang baru, karena adanya konflik internal (Dualisme Kepemimpinan) maka sesuaiarahan dan rujukanjugadidasarkan oleh himbauan dari Departemen dalam Negeri Cq.Direktoarat Jenderal Kesatuan Bangsa & Politik tertuang dalam Surat Klarifikasi bernomor : 220/1213.DIII, tertanggal 14 Agustus 2006, butir ke 3 (tiga) : Departemen dalam Negri tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan keabsahan dari Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan yangmenentukan keabsahan pengurus ganda adalah Hasil Musyawarah antara pengurus dan atau Pengadilan Negeri.sesuai pula denganSurat Rahasia Direktur Intelkam Polda Metro jaya No.Pol : R/1075/III/DATRO tertanggal 22 Maret 2007yang ditunjukan Kepada Ketua Umum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI).Sesuai arahan dan rujukanDepartemen dalam Negeri Cq. Dirjen Kesbangpol dan Direktur Intelkam Polda Metro jaya, maka Presidium Pusat LMR-RI dibawah Kepemimpinan Agustinus L kilikily,SH dalam melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama (Munas I) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia mengundang Saudara-Saudara Keluarga Besar LMR-RI baik yang berada didalam Kepengurasan maupun diluar Kepengurusan serta oknum-oknum yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum / Sebagai pemegang mandat untuk mencalonkan diri dalam Forum Musyawarah Nasional I LMR-RI hal ini Khususnya ditunjukan Kepada :
1.Ahmad Lulang
2.Muhammad Sya'ari
3.Toebagus Nanang azhar
4.Petrus Olinger
5.Justinus P.J kamamas
6.Rusli Abdul KadirNamun dalam Pelaksanaannya mereka tidak bersedia hadir untuk mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua Umum LMR-RItanpa disertai alasan dan sebab yang jelas.Akhirnya Forum Musyawarah Nasional I LMR-RI memilih Agustinus L Kilikily, SH secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI priode 2007 - 2012.Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Menyatakan:LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIASebagai Pemberi bantuan Hukum.*.Tidak ada satu buktipun bahwa LMR-RI Versi Agustinus Lkilikily, SH cacat dimata Hukum maupun secara Internal Organisasi.*.Tidak ada satupun bukti Pemecatan Agustinus L kilikily,SH sebagai ketua Umum oleh Dewan Pembina/Penasehat secara Organisasi LMR-RI.*.Dari dulu sehingga sekarang Kantor Sekretariat Pusat : Jl,Jendral Basuki Rahmat No.53 Jati-Negara masih ditempati oleh LMR-RI kepemimpinan Agustinus L kilikily,SH.Maka untuk ini kami menghimbau agar seluruh Anggota Reclasseering Versi manapun diseluruh Indonesia agar bisa mengenal Reclasseering lebih dalam lagi karena jika hal ini kita biarkan Reclasseering hanya dijadikan Kepentingan - kepentingan oleh Oknum-oknum manapun yang mengaku / mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Presidium Pusat.Untuk itu juga Seluruh Anggota Reclasseering Seluruh Indonesia untuk meminta Ketua Umumnya untukmenindak dengan tegas yang mengatas namakan Ketua Umum ditingkat pusat manapun, karena hal ini jika kita biarkan maka akan dapat merusak hak cipta Reclasseering, sehinggaPemerintah sendiri sulit untuk dapat mengenal Reclasseering itu sendiri..!!!Jika Hal ini tidak kita mulai dari bawah maka Reclasseering akan sulit mengambil Perannya sebagaimana yang kita kehendaki bersama,banyaknya bentrokan-bentrokan dilapangan yang mengaku-ngaku Ketua umumnya lah yang Sah ini hanya membuat kita membuang-buang tenaga dan ribut tiada arti dikarenakan yang di Pusat saja untuk saat ini tidak bisa mengatasi hal ini apalagi kita yang merupakan hanya sebagai Anggota saja.Marilah kita bersatu mewujutkan Visi & Missi Reclasseeringyang sesungguhnya kita pinggirkan Arogan & Ego kita masing-masing bersatulah kita untuk mengabdi Pada NKRI.
1.Ahmad Lulang
2.Muhammad Sya'ari
3.Toebagus Nanang azhar
4.Petrus Olinger
5.Justinus P.J kamamas
6.Rusli Abdul KadirNamun dalam Pelaksanaannya mereka tidak bersedia hadir untuk mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua Umum LMR-RItanpa disertai alasan dan sebab yang jelas.Akhirnya Forum Musyawarah Nasional I LMR-RI memilih Agustinus L Kilikily, SH secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI priode 2007 - 2012.Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Menyatakan:LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIASebagai Pemberi bantuan Hukum.*.Tidak ada satu buktipun bahwa LMR-RI Versi Agustinus Lkilikily, SH cacat dimata Hukum maupun secara Internal Organisasi.*.Tidak ada satupun bukti Pemecatan Agustinus L kilikily,SH sebagai ketua Umum oleh Dewan Pembina/Penasehat secara Organisasi LMR-RI.*.Dari dulu sehingga sekarang Kantor Sekretariat Pusat : Jl,Jendral Basuki Rahmat No.53 Jati-Negara masih ditempati oleh LMR-RI kepemimpinan Agustinus L kilikily,SH.Maka untuk ini kami menghimbau agar seluruh Anggota Reclasseering Versi manapun diseluruh Indonesia agar bisa mengenal Reclasseering lebih dalam lagi karena jika hal ini kita biarkan Reclasseering hanya dijadikan Kepentingan - kepentingan oleh Oknum-oknum manapun yang mengaku / mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Presidium Pusat.Untuk itu juga Seluruh Anggota Reclasseering Seluruh Indonesia untuk meminta Ketua Umumnya untukmenindak dengan tegas yang mengatas namakan Ketua Umum ditingkat pusat manapun, karena hal ini jika kita biarkan maka akan dapat merusak hak cipta Reclasseering, sehinggaPemerintah sendiri sulit untuk dapat mengenal Reclasseering itu sendiri..!!!Jika Hal ini tidak kita mulai dari bawah maka Reclasseering akan sulit mengambil Perannya sebagaimana yang kita kehendaki bersama,banyaknya bentrokan-bentrokan dilapangan yang mengaku-ngaku Ketua umumnya lah yang Sah ini hanya membuat kita membuang-buang tenaga dan ribut tiada arti dikarenakan yang di Pusat saja untuk saat ini tidak bisa mengatasi hal ini apalagi kita yang merupakan hanya sebagai Anggota saja.Marilah kita bersatu mewujutkan Visi & Missi Reclasseeringyang sesungguhnya kita pinggirkan Arogan & Ego kita masing-masing bersatulah kita untuk mengabdi Pada NKRI.
Comments
Post a Comment