Skip to main content

IMPLEMENTASI PANCASILA


Implementasi Pancasila 
(Sijiwadah Ojo pecah)

Sila Pertama:
1. Berhenti saling menyakiti, mulailah saling menghargai.
2. Berhenti saling merendahkan, mulailah menghormati perbedaan.
3. Berhenti takabur, mulailah bersyukur.

Sila Kedua :
1. Stop marah-marah, mulailah bersikap ramah.
2. Berhenti memaki, mulailah memakai hati
3. Berhenti curiga, mulailah menyapa.

Sila Ketiga:
1. Berhenti berseteru mulailah bersatu
2. Berhenti memaksakan, mulailah berkorban
3. Berhenti mencari perbedaan, mulailah bergandeng tangan.

Sila Ke Empat :
1. Berhenti silang pendapat, mulailah mencari mufakat
2. Berhenti besar kepala, mulailah berlapang dada
3. Berhentilah bersilat lidah, mulailah bermusyawarah.

Sila Ke Lima
1. Berhenti malas mulailah bekerja keras
2. Stop diskriminasi, mulailah toleransi
3. Berhenti menang sendiri, mulailah berbagi.

INI BARU INDONESIA MAJU

NKRI HARGA MATI


Comments

Popular posts from this blog

SAH ATAU TIDAK LMR-RI ITU

Jika kita bicara Sah/tidak sahnya (Legal/Ilegal) LMR-RI / RECLASSEERING maka bisa kita ambil kesimpulan dari Surat Keputusan ini, merupakan salah satu bukti yang kuat bahwaVersi Agustinus L Kilikily. SH merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional dengan Melibatkan anggota Se- JABOTABEK tanggal 17 Maret 2003, bertempat di Jalan Kayu Manis X no. 21 Jakarta, berhasil mengangkat Agustinus L Kilikily SH Sebagai Ketua Umum Presidium Pusat masa bakti 2003-2008 pada masa ituAhmad Lulangmenjabat sebagaiSekretaris Jenderal,Dr.H.Muhammad Jasin(Komisaris Jenderal Polisi (Purn) sebagaiKetua Dewan Penasehat Agung.Anehnya setelah mengangkat dan memutuskan Saudara Agustinus L kilikily,SH sebagai Ketua Umum maka pihak-pihaktersebut memecahkan diri atau membuat suatu Organisasi baru dengan menggunakan Reclasseering Versi yang baru, karena adanya konflik internal (Dualisme Kepemimpinan) maka sesuaiarahan dan rujukanjugadidasarkan oleh himbauan dari Departemen dalam Negeri Cq.Direktoarat Jenderal Kesatuan Ba...

SEJARAH LMR-RI

IKHTISAR LATAR BELAKANG KRONOLOGI PENDIRIAN  LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA  (LMR - RI)  SEJAK TAHUN 1945 s / d TAHUN 2005 Berdirinya LMR-RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  LMR-RI didirikan berdasarkan ide murni dari pendirinya yaitu Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 1986.  Sebelum pendirian LMR-RI dikeluarkan dunia saat ini banyak berminggat umum LMR-RI ilegal yang kontroversial.  Karena itu perlu adanya klarifikasi oleh salah satu pewaris / pemegang hak cipta / pengurus dari kepala LMR-RI yang asli melalui catatan secara kronologi sebagai berikut:  1. 18-Agustus-1945  Sejalan dengan isi Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan  Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan oleh sebab itu Presiden RI  Ir.  Sukarno memberikan surat kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi '45  u...

VISI DAN MISI

24 Desember 2007LMR-RI dideklarasikan kembali di Bogor."Untuk pertama kalinyaLMRRIonlinediluncurkan di internet setelah diadakan deklarasi kembali di Hotel Sumeru Bogor tanggal 24 Desember 2007. Situs yang berisi informasi tentang reclasseering di Indonesia ini memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dapat lebih dikenal dan diketahui mulai dari sejarah pendirian,visi dan misi,fungsi serta pekerjaan reclasseering untuk negara dan masyarakat seperti yang tercantum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14d s/d pasal 17. Untuk ituLMRRIonlineselanjutnya akan berusaha memberikan informasi seluas-luasnya baiktentang reclasseering maupun berita tentang penegakan sopremasi hukum di Indonesia. Semoga informasi yang dihadirkan olehLMRRIonlinedapat bermanfaat dalam rangka mengembalikan harkat dan derajat bangsa serta penegakan keadilan.Baca Detilnya Disini PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI)adalah suatu lembaga atau badan peserta...