YELL-YELL LMR-RI
LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1945.Latest NewsDeklarasi LMR-RI 2007 di Bogor."Untuk pertama kalinya LMRRI online diluncurkan di internet setelah diadakan deklarasi kembali di Hotel Sumeru Bogor tanggal 24 Desember 2007. Situs yang berisi informasi tentang reclasseering di Indonesia ini memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dapat lebih dikenal dan diketahui mulai dari sejarah pendirian,visi dan misi,fungsi serta pekerjaan reclasseering untuk negara dan masyarakat seperti yang tercantum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14d s/d pasal 17. Untuk itu LMRRIonline selanjutnya akan berusaha memberikan informasi seluas-luasnya baik tentang reclasseering maupun berita tentang penegakan sopremasi hukum di Indonesia. Semoga informasi yang dihadirkan oleh LMRRIonline dapat bermanfaat dalam rangka mengembalikan harkat dan derajat bangsa serta penegakan keadilan.
Dasar Hukum LMR-RIPRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) adalah suatu lembaga ataubadan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1945 dan diaktakan di Jakarta tahun 1950. Mendapat 2(dua) ketetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,Pertama, KetetapanMenteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara nomor 105 danTambahan Lembaran Negara nomor 90 tanggal 31 Desember 1954,LMR-RI diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kedua, Ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, yang merupakan pengakuan dari pemerintah secara resmi bahwa LMR-RI adalah perkumpulan reclasseering.Sangsi HukumBarangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) , maka LMR-RI telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta hukuman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1945.Latest NewsDeklarasi LMR-RI 2007 di Bogor."Untuk pertama kalinya LMRRI online diluncurkan di internet setelah diadakan deklarasi kembali di Hotel Sumeru Bogor tanggal 24 Desember 2007. Situs yang berisi informasi tentang reclasseering di Indonesia ini memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dapat lebih dikenal dan diketahui mulai dari sejarah pendirian,visi dan misi,fungsi serta pekerjaan reclasseering untuk negara dan masyarakat seperti yang tercantum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14d s/d pasal 17. Untuk itu LMRRIonline selanjutnya akan berusaha memberikan informasi seluas-luasnya baik tentang reclasseering maupun berita tentang penegakan sopremasi hukum di Indonesia. Semoga informasi yang dihadirkan oleh LMRRIonline dapat bermanfaat dalam rangka mengembalikan harkat dan derajat bangsa serta penegakan keadilan.
Dasar Hukum LMR-RIPRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) adalah suatu lembaga ataubadan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1945 dan diaktakan di Jakarta tahun 1950. Mendapat 2(dua) ketetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,Pertama, KetetapanMenteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara nomor 105 danTambahan Lembaran Negara nomor 90 tanggal 31 Desember 1954,LMR-RI diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kedua, Ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, yang merupakan pengakuan dari pemerintah secara resmi bahwa LMR-RI adalah perkumpulan reclasseering.Sangsi HukumBarangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) , maka LMR-RI telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta hukuman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Comments
Post a Comment