Skip to main content

BERDIRINYA LMR-RI 1931

YELL-YELL LMR-RI



LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1945.Latest NewsDeklarasi LMR-RI 2007 di Bogor."Untuk pertama kalinya LMRRI online diluncurkan di internet setelah diadakan deklarasi kembali di Hotel Sumeru Bogor tanggal 24 Desember 2007. Situs yang berisi informasi tentang reclasseering di Indonesia ini memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dapat lebih dikenal dan diketahui mulai dari sejarah pendirian,visi dan misi,fungsi serta pekerjaan reclasseering untuk negara dan masyarakat seperti yang tercantum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14d s/d pasal 17. Untuk itu LMRRIonline selanjutnya akan berusaha memberikan informasi seluas-luasnya baik tentang reclasseering maupun berita tentang penegakan sopremasi hukum di Indonesia. Semoga informasi yang dihadirkan oleh LMRRIonline dapat bermanfaat dalam rangka mengembalikan harkat dan derajat bangsa serta penegakan keadilan.
Dasar Hukum LMR-RIPRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) adalah suatu lembaga ataubadan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1945 dan diaktakan di Jakarta tahun 1950. Mendapat 2(dua) ketetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,Pertama, KetetapanMenteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara nomor 105 danTambahan Lembaran Negara nomor 90 tanggal 31 Desember 1954,LMR-RI diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kedua, Ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, yang merupakan pengakuan dari pemerintah secara resmi bahwa LMR-RI adalah perkumpulan reclasseering.Sangsi HukumBarangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) , maka LMR-RI telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta hukuman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH LMR-RI

IKHTISAR LATAR BELAKANG KRONOLOGI PENDIRIAN  LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA  (LMR - RI)  SEJAK TAHUN 1945 s / d TAHUN 2005 Berdirinya LMR-RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  LMR-RI didirikan berdasarkan ide murni dari pendirinya yaitu Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 1986.  Sebelum pendirian LMR-RI dikeluarkan dunia saat ini banyak berminggat umum LMR-RI ilegal yang kontroversial.  Karena itu perlu adanya klarifikasi oleh salah satu pewaris / pemegang hak cipta / pengurus dari kepala LMR-RI yang asli melalui catatan secara kronologi sebagai berikut:  1. 18-Agustus-1945  Sejalan dengan isi Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan  Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan oleh sebab itu Presiden RI  Ir.  Sukarno memberikan surat kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi '45  u...

SAH ATAU TIDAK LMR-RI ITU

Jika kita bicara Sah/tidak sahnya (Legal/Ilegal) LMR-RI / RECLASSEERING maka bisa kita ambil kesimpulan dari Surat Keputusan ini, merupakan salah satu bukti yang kuat bahwaVersi Agustinus L Kilikily. SH merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional dengan Melibatkan anggota Se- JABOTABEK tanggal 17 Maret 2003, bertempat di Jalan Kayu Manis X no. 21 Jakarta, berhasil mengangkat Agustinus L Kilikily SH Sebagai Ketua Umum Presidium Pusat masa bakti 2003-2008 pada masa ituAhmad Lulangmenjabat sebagaiSekretaris Jenderal,Dr.H.Muhammad Jasin(Komisaris Jenderal Polisi (Purn) sebagaiKetua Dewan Penasehat Agung.Anehnya setelah mengangkat dan memutuskan Saudara Agustinus L kilikily,SH sebagai Ketua Umum maka pihak-pihaktersebut memecahkan diri atau membuat suatu Organisasi baru dengan menggunakan Reclasseering Versi yang baru, karena adanya konflik internal (Dualisme Kepemimpinan) maka sesuaiarahan dan rujukanjugadidasarkan oleh himbauan dari Departemen dalam Negeri Cq.Direktoarat Jenderal Kesatuan Ba...

KENAPA MENGGUNAKAN BURUNG GARUDA

Tentang LMR-RI menggunakan Lambang Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih (Lambang Negara)"Pengguna logo Burung Garuda sebelum Kemerdekaan RI.Sejak perjuangan revolusi fisik, para pejuang dan tokoh Reclasseering sudah menggunakan Lambang Garuda Pancasila" sebagai sandi perjuangan dalam melawan para penjajah/kolonial, baik belanda maupun Jepang, hal ini menjadi komitmen dalam memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.Pemuda dan tokoh-tokoh Reclasseering (LMR-RI) ketika"Menculik" dan membawa Bung Karno dan Keluarganya dari Rengas dengklok (Karawang) ke Pegagasan timur No.56 (Jakarta) untuk mengumandangkan Kemerdekaan Indonesiatanggal 17 agustus 1945, juga menggunakan lambang Garuda sebagai sandi.Era orde baru di masa Menteri Kehakiman RI Ali Said,SH.Pada Era Orde Baru dimasa Pemerintah Presiden Soeharto,tepatnya pada tanggal 17 November 1981, Menteri Kehakiman Repoeblik Indonesia, Ali Said,SH menyurati Ketua Umum LMR-RI Tubagus ibnu Fadjar Gunadi agar mengganti La...