Skip to main content

BAGIAN KESATU AD/ART LMR-RI

Bagian Kesatu ANGGARAN DASARLEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIABAB INAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan      LMR-RI.
Pasal 2 : 1. LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.BAB IIBENTUK DAN WILAYAH KERJA.
Pasal 3 : LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat.
Pasal 4 :Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.BAB IIIAZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 5 : Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya.
Pasal 6 : (1.) Maksud didirikSektor
 LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolonganserta bantuan hukum kepada :a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RId. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana,Perdata dan Tata Usaha Negara.(2). Tujuan LMR-RI adalah :a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantarc. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusanpimpinan Presidium Pusat LMR-RIBAB IVSIFAT DAN FUNGSI.
Pasal 7 : LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.
Pasal 8 : LMR-RI mempunyai fungsi :a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutanb. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyaratc. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyaratd. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyaratf. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclasseringg. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RIh. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclasseringi. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.BAB VPRESIDIUM PUSAT.
Pasal 9 : (1)- Penyelenggaraan kinerja LMR-RI dilaksanakan oleh Presidium Pusat LMR-RI yang disusun menurut keperluan kapasitas tugas dan wewenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.(2)- Anggota Presidium Pusat LMR-RI harus sedikitnya 7(tujuh) orang.
Pasal 10 : (11) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI terdiri dari seorang Ketua Umum,Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang ditempatkan menurut bagian masing-masing(2). Ketua Umum dan/atau Sekretaris baik masing-masing maupun secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar mewakili LMR-RI.(3) Presidium Pusat LMR-RI dapat menerima donatur perorangan atau badan hukum dari segala bangsa yang . bertujuan untuk memajukan LMR-RI.
Pasal 11 : (1)— Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI ditunjuk untuk periode selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.(2) Apabila selama masa itu salah seorang anggota karena suatu sebab berakhir keanggotaannya seperti dimaksud dalam pasal 21 sub a, b, c, d dan e, maka Badan Pengurus dapat menunjuk seorang pengganti antar waktu sampai periode kepengurusan berakhir.(3) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dapat memberhentikan dengan tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang dalam kedudukannya selaku anggota telah bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI sehingga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.BAB VISTRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS.
Pasal 12 :(1) Induk LMR-RI adalah satu dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.(2) Struktur LMR-RI terbagi atas tingkatan organisasi yang meliputi : a. Presidium Pusat LMR-RI;b. Komisariat Wilayah;c. Komisariat Daerah ;d. Komisariat Cabang;e. Komisariat Sektor.Pasal 13(1) Presidium Pusat LMR-RI adalah pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif secara nasional dan internasional.(2) Susunan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI adalah :a. Ketua Umum;b. Wakil-wakil ketua;c. Sekretaris Jenderal;d. Wakil-wakil Sekjen;e. Bendahara Umum;f. Wakil-wakil Bendahara;g. Ketua-ketua Divisi.h. Ketua–ketua Koordinatori. Ketua–ketua Biro;j. Ketua-ketua BagianPasal 14(1). Badan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Propinsi.(2). Susunan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:a. Ketua Komwil;b. Wakil-wakil ketua;c. Sekretaris Wilayah;d. Wakil-wakil sekretarise. Bendahara Wilayah;f. Wakil-wakil Bendahara;g. Ketua-ketua Biro;h. Ketua-ketua Bagian;Pasal 15(1). Badan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kotamadya/Kabupaten;(2). Susunan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah:a. Ketua Komda;b. Wakil-wakil ketua;c. Sekretaris Daerah;d. Wakil-wakil sekretaris;e. Bendahara Daerah;f. Wakil-wakil Bendahara;g. Ketua-ketua Bagian;h. Ketua-ketua SatuanPasal 16(1). Badan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kecamatan;(2). Susunan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah:a. Ketua Komca;b. Wakil-wakil ketua;c. Sekretaris Cabang;d. Wakil-wakil sekretaris;e. Bendahara Cabang;f. Wakil-wakil Bendahara;g. Ketua-ketua Satuan;h. Ketua-ketua Seksi;Pasal 17(1). Badan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kelurahan/Desa;(2). Susunan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah:a. Ketua Komsek;b. Wakil-wakil ketua;c. Sekretaris Sektor;d. Wakil-wakil sekretaris;e. Bendahara Sektor;f. Wakil-wakil Bendahara;g. Ketua-ketua Seksi;h. Ketua-ketua Unit;BAB VIIATRIBUTPasal 18(1) LMR-RI mempunyai atribut yang terdiri dari Panji, Lambang, Mottodan Mars LMR-RI;(2) Bentuk dan penggunaan masing-masing atribut LMR-RI akan diatur dalam peraturan dan ketetapan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI;BAB VIIIKEANGGOTAANPasal 19Anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang telah disumpah dan secara sukarela akan membantu melaksanakan maksud dan tujuan LMR-RI.Pasal 20(1). Persyaratan untuk menjadi anggota LMR-RI dinyatakan secara tertulis dengan mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk keperluan itu.(2). Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LMR-RI sesuai pasal 19 akan di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.Pasal 21(1) Pelaksanaan dan tata cara perekrutan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian ditetapkan dalam suatu surat keputusan PimpinanPrersidium Pusat LMR-RI.(2) Keanggotaan LMR-RI akan berakhir apabilaa. Keluar atas permintaan sendirib. Diberhentikanc. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesiad. Meninggal duniae. Berakhirnya masa berlaku keanggotaanBAB IXKEUANGANPasal 22Keuangan LMR-RI diperoleh dari :a. Iuran anggota.b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur.c. Bantuan Anggaran Negara/Daerah.BAB XPERATURAN DAN KEPUTUSAN LMR-RIPasal 23(1)- Yang dimaksud dengan peraturan yakni meliputi AD/ART LMR-RI termasuk segala ketetapan dan keputusan mengenai Tata Tertib danmanajemen administrasi LMR-RI.(2)- Tata urutan peraturan, ketetapan dan keputusan LMR-RI adalah sebagai berikut :a.— Anggaran Dasar (AD)b.— Anggaran Rumah Tangga (ART)c.— Ketetapan Rapat Umum Anggota.d.— Keputusan Pimpinan Presidium Pusat(3) Secara hirarki peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih tinggi sesuai yang dimaksud dalam ayat (2).BAB XIPEMBUBARAN LMR-RIPasal 24(1). Untuk pembubaran LMR-RI harus diadakan Rapat Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang diadakan khusus untuk hal tersebut(2). Setelah perkumpulan dibubarkan maka akan ditunjuk suatu panitiayang akan melaksanakan likuidasi dan selanjutnya menentukan harta benda perkumpulan.BAB XIIPERATURAN PERALIHANPasal 25Jika terjadi perbedaan persepsi mengenai suatu ketentuan antara Anggaran Dasar dengan Anggaran Rumah Tangga, maka persepsi yangsah adalah yang ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota.BAB XIIIPENUTUPPasal 26(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkandalam Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : BOGOR.Pada tanggal : 08 Desember 2007Bagian KeduaANGGARAN RUMAH TANGGALEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R – RI )BAB IMAKSUD DAN TUJUANPasal 1Maksud dan tujuan didirikannya LMR-RI adalah:a. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yang mendapatkan pelepasan bersyarat yaitu berdasarkan putusan hakim mengenai pelaksanaan pidana penjara untuk dilepas menjelang bagian akhir masapidana yang diperoleh terpidana supaya menjalani pidananya diluar tembok penjara .Mengingat pasal 16 KUHP,maka LMR-RI diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat dan pertimbangan yang positip kepada Menteri Kehakiman RI dengan maksud mendorong terpidana untuk berkelakuan baik dalam penjara sehingga terpidana tidak mengulangi,melakukan kejahatan lagi. Pelepasan sebagian sisa hukuman penjara tersebut dinamakan pelepasan bersyarat atau Voorwaardelijke Invrijheidstelling(V.I)b. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yamg mendapat hukuman bersyarat yaitu berdasarkan putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ditunda pelaksanaannya untuk memperbaiki terpidana dalam suatu masa percobaan agar berusaha untuk menjadi orang yang baik mengingat staatsblad 1917 no 749,staatsblad 1926 no 251 jo 486,staatsblad 1939 no 77,maka LMR-RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor JH.7.1/6/2/56 diakui sebagai perkumpulan reclasseering yang ditunjuk sesuai pasal 14d ayat (2) KUHP untuk mengawasi terpidana yang mendapatkan hukuman bersyarat atau hukuman janggolan untuk kembali ketengah masyarakat dengan jalan mengadakan suatu pendidikan diluar penjara bagi terpidana yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya .Pengawasan khusus oleh LMR-RI terhadap terpidana tersebut yang bersifat fakultatip dinamakan hukuman bersyarat atau Voorwaardeljke veroordeeling (V.V)c. Memberikan pengawasan pembinaan dan perlindungan terhadap orang-orang mantan terpidana agar insyaf dan kembali menjadi orang baik sehingga bisa mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Dalam upaya pemulihan maratabat dan derajat manusia atau bangsa kembali kepada klasifikasi kehidupan semula tersebut LMR-RI mengadakan kerja sama dengan jajaran aparat penegak hukum lainya.d. Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Pukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.e. Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia dimata sendiri maupun dimata internasioanlf. Mendirikan pusat rehabilitasi dengan bagian-bagiannya sebagi tempat lokalisasi yang khusus menangani pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,seperti perjudian, pemabukan,pemadatan,pelacuran,perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis termasuk anak-anak terlantar yang semestinya dapat perhatian dan bantuan dari pemerintah Republik Indonesia.g. Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu Rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik IndonesiaBAB IIUSAHAPasal 2(1). Untuk memperoleh sumber dana, guna menunjang perekonomian LMR-RI yang efektif dan efesien, maka diadakan sentra bisnis diberbagai sektor usaha perindustrian sebagai berikut:1. Industri textile,pakaian jadi,sepatu dan kulit2. Industri logam dasar(besi,baja,almunium)3. Industri kimia dasar dan petrokimia (cat,pupuk,obat-obatan, semen, ban, plastik dan produk-produk kimia)4. Industri electronica dan listrik( computer,pembangkit listrik,dll)5. Industri kendaraan bermotor,traktor6. Industri mesin dan motor7. Industri kertas dan grapika8. Industri computer infomatika.9. Industri pesawat udara10. Industri perkapalan11. Industri pariwisata12. Industri pertanian13. Industri perkebunan14. Industri pengolahan kayu15. Industri pertambangan16. Industri kelautan17. Industri peternakan18. Industri perhubungan darat telekomunukasi19. Industri perikanan(2). Mengadakan usaha dibidang asuransi, ekspor import, jasa, jurnalistik,kesehatan koperasi, kerajinan tangan, kontraktor gedung /jalan/jembatan dll.BAB IIIKEANGGOTAANPasal 3Anggota LMR-RI terdiri dari:a. Staf Pengurusb Anggota Biasac. Anggota Security Internald. Anggota Kadere. Anggota KehormatanPasal 4Staf pengurus adalah anggota yang mempunyai jabatan secara struktural dalam kepengurusan disetiap tingkat badan pengurus LMR-RI yang dapat diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.Pasal 5Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota LMR-RI adalah;1. Telah berumur 17 tahun atau sudah /pernah kawin.2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,Peraturan LMR-RI termasuk segala keputusan mengenai tatatertib dan manajemen administrasi LMR-RI3. Tidak memusuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia4. Dengan sukarela akan membantu memajukan maksud dan tujuan LMR-RI5. Menyatakan diri sanggup menjadi anggota LMR-RI secara tertulis dengan mengisi formulir keanggotaan.Pasal 6Security Internal adalah kesatuan pengamanan LMR-RI yang ketentuan dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan dankeputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RIPasal 7(1). Kader LMR-RI adalah anggota yang telah diteliti secara selektip berdasarkan kriteria :1. Berjiwa patriot, sehat jasmani dan rohani2. Menjunjung tinggi hukum dan HAM3. Berkelakuan baik dengan SKCK yang berlaku4. Prestasi,dedikasi,disiplin,loyalitas,jujur,inisiatif,inovatif, inteligensia, integritas,teliti,tekun,teratur dan ulet5. Telah melalui pendidikan dan latihan tentang reclasseering6. Mempunyai pribadi kepemimpinan dan mandiri7. Berusia serendah-rendahnya 21 tahun.(2). Penetapan anggota kader LMR-RI dan pelaksanaannya dilakukan oleh :a. Presidium Pusat untuk tingkat nasional.b. Komisariat Wilayah untuk tingkat propinsi.c. Komisariat Daerah untuk tingkat kabupaten/kotamadyad. Komisariat Cabang untuk tingkat kecamatan.e. Komisariat Sektor untuk tingkat kelurahan/desa.(3). Anggota kader akan menjadi criteria dan bahan pertimbangan utama dalam pencalonan pimpinan Badan Pengurus LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah.Pasal 8(1). Calon anggota LMR-RI yang mempunyai reputasi dan jasa terhadap LMR-RI karena bobot keberpihakan kepada masyarakat dan /atau setatusnya dalam negara dan masyarakat tidak tercela dapat diusulkan menjadi anggota kehormatan LMR-RI.(2). Anggota kehormatan LMR-RI ialah orang/badan yang dapat diangkat oleh Rapat Umum Anggota atas anjuran Badan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI(3) Anggota kehormatan LMR-RI mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan LMR-RI disemua tingkatan dan dapat diminta pertimbangannya.BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTAPasal 9Setiap insan anggota LMR-RI berhak:a. Mendapat pembinaan pendidikan dan latihan mengenai pelaksanaan pekerjaan reclasseeringb. Mendapat perlindungan hukum baik dimuka maupun diluar pengadilanc. Mendapat pengawasan patronase bagi mereka yang mendapatkan hukuman bersyarat dan pelepasan bersayarat.d. Memilih dan dipilih.e. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul,saran serta pertanyaan baik secara lisan maupun secara tertulisf. Diusulkan untuk mendapat jaminan sosial dari pemerintah bagi mereka mantan hukuman atau narapidana yang telah insyaf dan telah memperbaiki dirinya sehingga diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya.g. Mendapat perlindungan asuransi jiwa bagi anggota LMR-RI yang aktif membayar iuran setiap bulan selama menjadi anggota.h. Diusulkan untuk mendapat kesejahteraan sosial dari pemerintah bagi mereka yang terjangkit penyakit masyarakat dan menghuni pusat rehabilitasi selama dalam pengawasan ,pemeliharaan dan pembinaan LMR-RIi. Mendapat perlindungan keamanan jika sewaktu-waktu kondisi Negara mengalami kerusuhan.j. Membela diri baik secara lisan maupun tertulisk. Mewakili LMR-RI untk mengikuti kegiatan diluar LMR-RI sesuai dengan peraturan dan keputusan LMR-RI ditingkat pusat atau daerahPasal 10Setiap insan anggota LMR-RI berkewajiban1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART LMR-RI beserta segala ketentuan dalam peraturan dan keputusan LMR-RI2. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.3. Mengikuti Haluan Negara Republik Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 19454. Mengadakan kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Mahkamah Agung RI,Departemen Kehakiman RI,Kajaksaan Agung RI,Kepolisian Negara RI serta instansi-instansi terkait lainnya5. Mengenal dan membantu pimpinan pada setiap tingkatan pengurus LMR-RI6. Mensosialisasikan LMR-RI pada setiap lapisan masyarakat.7. Membela dan memelihara rasa kekeluargaan , kesetiakawanan, kebersamaan, secara gotong royong antara sesama anggota LMR-RI.8. Mempunyai sifat satria,berjiwa besar,bijaksana,rendah hati dan berbudi luhur9. Menghadiri musyawarah ,rapat-rapat dan kegiatan LMR-RI10. Memajukan maksud dan tujuan LMR-RI11. Membayar uang iuran anggotaBAB VPANJI, LAMBANG, MOTTO DAN MARSPasal 11Panji LMR-RI adalah:*.Bendera dengan warna dasar hijau terdapat garis berwarna emas keliling persegi panjang.*.Ditengah bendera terdapat lambang LMR-RI*.Diatas lambang ada tulisan “Presidium Pusat”*.Dibawah lambang terdapat tulisan “ Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia “Pasal 12Lambang/Logo LMR-RI beserta artinya adalah:*.Timbangan, melambangkan keadilan dalam menegakkan supremasi hukum.*.Bola Dunia melambangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik yang berwawasan nusantara maupun internasional*.Buku melambangkan dasar hukum ilmu pengetahuan, kebudayaan dan agama agar setiap insan anggota LMR-RI senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.*.Tulisan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia menyatakan nama perkumpulan.*.Perisai melambangkan kesanggupan LMR-RI untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk selamanya.*.Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran setelah tercapai upaya pelaksanaan pemulihan tingkatan derajat dan martabat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan selayaknya..*.Tulisan “UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT” didalam pita menyatakan LMR-RI telah diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluarpengadilan.*.Warna emas dan kuning muda mempunyai arti secara filosofi kemurnian LMR-RI sebagai wahana perjuangan yang independent mengemban missi menegakkan hukum Negara serta menyalurkan aspirasi rakyat.Pasal 13Motto atau semboyan LMR-RI adalah “ Untuk Negara dan Masyarakat “Pasal 14MARS LMR-RIPohon ditebang jadikan rintanganMari kawanku semua berjuang LMR-RI menjadi bimbinganBagi negara dan rakyat semuaBela yang benar Tunjukanlah kejujuranTua dan muda, pria wanitaBersatu padu melangkah majuBangkitlah LMR-RIMenjaga citra, menegakkan keadilanBAB VISTRUKTUR, GOLONGAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINANPasal 15Struktur perkumpulan LMR-RI secara hirarkhi terdiri dari :*.Presidium Pusat pelaksana tertinggi LMR-RI meliputi tingkat nasional.*.Komisariat Wilayah pelaksana wilayah LMR-RI meliputi tingkat propinsi.*.Komisariat Daerah pelaksana daerah LMR-RI meliputi tingkat kabupaten/kotamadya.*.Komisariat Cabang pelaksana cabang LMR-RI meliputi tingkat kecamatan.*.Komisariat Sektor pelaksana sektor LMR-RI meliputi tingkat kelurahan/desa.Pasal 16(1). Golongan adalah setara dengan pangkat pada perkumpulan LMR-RI yang diberikan kepada setiap jabatan dan anggota LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah.(2). Ketentuan pemberian golongan diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMRRI..Pasal 17Pada Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :a. Ketua Umum Golongan F/Vb. Wakil-wakil Ketua Golongan F/IVc. Sekretaris Jenderal Golongan F/IIId. Wakil-wakil Sekjen Golongan F/IIe. Bendahara Golongan F/If. Wakil-wakil Bendahara Golongan E/Vg. Ketua-ketua Divisi Golongan E/IVh. Ketua-ketua Koordinator Golongan E/IIIi. Ketua-ketua Biro Golongan E/IIj. Ketua-ketua Bagian Golongan E/Ik. Anggota Golongan D/VPasal 18Pada Komisariat Wilayah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :a. Ketua Golongan E/Vb. Wakil-wakil ketua Golongan E/IVc. Sekretaris Golongan E/IIId. Wakil-wakil Sekretaris Golongan E/IIe. Bendahara Golongan E/If. Wakil –wakil Bendahara Golongan D/Vg. Ketua-ketua Biro Golongan D/IVh. Ketua-ketua Bagian Golongan D/IIIi. Anggota Golongan D/IIPasal 19Pada Komisariat Daerah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :a. Ketua Golongan D/Vb. Wakil -wakil ketua Golongan D/IVc. Sekretaris Golongan D/IIId. Wakil -wakil sekretaris Golongan D/IIe. Bendahara Golongan D/If. Wakil -wakil Bendahara Golongan C/Vg. Ketua – Ketua Bagian Golongan C/IVh. Ketua-Ketua Satuan Golongan C/IIIi. Anggota Golongan C/IIPasal 20Pada Komisariat Cabang LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :a. Ketua Golongan C/Vb .Wakil-wakil ketua Golongan C/IVc. Sekretaris Golongan C/IIId. Wakil-wakil sekretaris Golongan C/IIe. Bendahara Golongan C/If Wakil-wakil Bendahara Golongan B/Vg. Ketua-ketua Satuan Golongan B/IVh. Ketua-ketua Seksi Golongan B/IIIi. Anggota Golongan B/IIPasal 21Pada Komisariat Sektor LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :a. Ketua Golongan B/Vb. Wakil-wakil ketua Golongan B/IVc. Sekretaris Golongan B/IIId. Wakil-wakil sekretaris Golongan B/IIe. Bendahara Golongan B/If. Wakil-wakil Bendahara Golongan A/Vg. Ketua-ketua Satuan Golongan A/IVh. Ketua-ketua Seksi Golongan A/IIIi. Ketua-ketua Unit Golongan A/IIj Anggota Golongan A/IPasal 22Wewenang Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:a. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggotab. Membuat dan mengeluarkan peraturan, keputusan,penetapan,pengesahan,intruksi dan tata tertib atas nama pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.c. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI.d. Mengeluarkan kartu tanda anggota LMR-RI.e. Mengangkat dan mengganti badan pengurus komisariat wilayah LMR-RI dan badan pengurus komisariat daerah LMR-RI.f. Memberhentikan dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI.g. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dandipertanggung jawabkan dimuka Rapat Umum Anggota.Pasal 23Wewenang Komisariat wilayah LMR-RI adalah:a. Menyelenggarakan musyawarah wilayahb. membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RIc. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RId. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dandipertanggung jawabkan dimuka musyawarah wilayah.Pasal 24Wewenang Komisariat Daerah LMR-RI adalah:a. Menyelenggarakan musyawarah Daerahb. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RIc. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RId. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dandipertanggung jawabkan dimuka musyawarah daerah.Pasal 25Wewenang Komisariat Cabang LMR-RI adalaha. Menyelenggarakan musyawarah Cabangb. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RIc. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI .d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dandipertanggung jawabkan dimuka musyawarah cabang.Pasal 26Wewenang Komisariat Sektor LMR-RI adalaha. Menyelenggarakan musyawarah Sektorb. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RIc. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RId. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dandipertanggung jawabkan dimuka musyawarah sektor.Pasal 27Badan Pengurus LMR-RI secara keseluruhan wajib melaksanakan pekerjaan reclassering berdasarkan :a. Pasal-pasal 14d s/d 17Kitab Undang Undang Hukum Pidanab. Pasal 6 ordanansi. V.V no 487 dan pasal 8 bis ordanansi V.I no 488 staatblad 1926c. Pasal-pasal 1653 s/d 1665 KitabUndang Undang Hukum PerdataPasal 28Kewajiban Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART LMR-RI.b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan Rapat Umum Anggota dan keputusan rapat pimpinan pusat LMR-RIc. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RId. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan Rapat Umum AnggotaPasal 29Kewajiban Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RIb. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah wilayah LMR-RI.c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah wilayah.Pasal 30Kewajiban Komisariat Daerah LMR-RI adalah:a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RIb. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah daerah.c. Mengadakan pengkoordinasian,penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah daerahPasal 31Kewajiban Komisariat Cabang LMR-RI adalah:a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RIb. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah cabang.c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah cabangPasal 32Kewajiban Komisariat Sektor LMR-RI adalah:a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RIb. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai keputusan musyawarah sektor.c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RId. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah SektorBAB VIISUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAANPasal 33(1). Keuangan LMR-RI diperoleh dari :a. Iuran anggota.b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur.c. Bantuan Anggaran Negara.(2). Jumlah dan mekanisme pengelolaan keuangan dari perolehan tersebut pada poin (1) diatur dalam kepu- tusan pimpinan LMR-RI ditingkat pusat maupun daerahBAB VIIIKEADAAN DARURATPasal 34Dalam keadaan darurat dan atas pertimbangan tertentu apabila badan Pengurus LMR-RI dalam keadaan kosong /vakum, maka pimpinan pusat LMR-RI dan/pimpinan yang setingkat diatasnya dapat menunjukkeanggotaanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan mensahkan badan pengurus LMR-RI yang baru.BAB IXPENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 35(1). Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI dapat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Anggota.(2). Segala ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMR-RI.BAB XPENUTUPPasal 36(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur melalui suatu keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.(2). Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : Bogor.Pada tanggal : 08 Desember 2007.PRESIDIUM PUSATLEMBAGA MISSI RECLASSEERINGREPUBLIK INDONESIA ( L M R – R I )Ketua Umum,TUBAGUS NANANG AZHAR,SHSekretaris Jenderal,ISKANDAR PASARIBU, ST

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH LMR-RI

IKHTISAR LATAR BELAKANG KRONOLOGI PENDIRIAN  LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA  (LMR - RI)  SEJAK TAHUN 1945 s / d TAHUN 2005 Berdirinya LMR-RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  LMR-RI didirikan berdasarkan ide murni dari pendirinya yaitu Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 1986.  Sebelum pendirian LMR-RI dikeluarkan dunia saat ini banyak berminggat umum LMR-RI ilegal yang kontroversial.  Karena itu perlu adanya klarifikasi oleh salah satu pewaris / pemegang hak cipta / pengurus dari kepala LMR-RI yang asli melalui catatan secara kronologi sebagai berikut:  1. 18-Agustus-1945  Sejalan dengan isi Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan  Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan oleh sebab itu Presiden RI  Ir.  Sukarno memberikan surat kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi '45  u...

SAH ATAU TIDAK LMR-RI ITU

Jika kita bicara Sah/tidak sahnya (Legal/Ilegal) LMR-RI / RECLASSEERING maka bisa kita ambil kesimpulan dari Surat Keputusan ini, merupakan salah satu bukti yang kuat bahwaVersi Agustinus L Kilikily. SH merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional dengan Melibatkan anggota Se- JABOTABEK tanggal 17 Maret 2003, bertempat di Jalan Kayu Manis X no. 21 Jakarta, berhasil mengangkat Agustinus L Kilikily SH Sebagai Ketua Umum Presidium Pusat masa bakti 2003-2008 pada masa ituAhmad Lulangmenjabat sebagaiSekretaris Jenderal,Dr.H.Muhammad Jasin(Komisaris Jenderal Polisi (Purn) sebagaiKetua Dewan Penasehat Agung.Anehnya setelah mengangkat dan memutuskan Saudara Agustinus L kilikily,SH sebagai Ketua Umum maka pihak-pihaktersebut memecahkan diri atau membuat suatu Organisasi baru dengan menggunakan Reclasseering Versi yang baru, karena adanya konflik internal (Dualisme Kepemimpinan) maka sesuaiarahan dan rujukanjugadidasarkan oleh himbauan dari Departemen dalam Negeri Cq.Direktoarat Jenderal Kesatuan Ba...

KENAPA MENGGUNAKAN BURUNG GARUDA

Tentang LMR-RI menggunakan Lambang Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih (Lambang Negara)"Pengguna logo Burung Garuda sebelum Kemerdekaan RI.Sejak perjuangan revolusi fisik, para pejuang dan tokoh Reclasseering sudah menggunakan Lambang Garuda Pancasila" sebagai sandi perjuangan dalam melawan para penjajah/kolonial, baik belanda maupun Jepang, hal ini menjadi komitmen dalam memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.Pemuda dan tokoh-tokoh Reclasseering (LMR-RI) ketika"Menculik" dan membawa Bung Karno dan Keluarganya dari Rengas dengklok (Karawang) ke Pegagasan timur No.56 (Jakarta) untuk mengumandangkan Kemerdekaan Indonesiatanggal 17 agustus 1945, juga menggunakan lambang Garuda sebagai sandi.Era orde baru di masa Menteri Kehakiman RI Ali Said,SH.Pada Era Orde Baru dimasa Pemerintah Presiden Soeharto,tepatnya pada tanggal 17 November 1981, Menteri Kehakiman Repoeblik Indonesia, Ali Said,SH menyurati Ketua Umum LMR-RI Tubagus ibnu Fadjar Gunadi agar mengganti La...